Minggu, 02 Februari 2014

Prosedur

     Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..


   Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..

Prosedur Cara Membuat PasporAda dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :
  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-

Itu prosedur jika bapak datang langsung ke kantor imigrasi ya lumayan ribet dan cukup makan banyak waktu, namun saya menawarkan biro jasa resmi jika bapak berminat bisa datang langsung ke kantor imigrasi jakarta barat dan bertemu dengan bapak Hj.zainudin agen resmi biro jasa, atau menghubungi tlp.089628956425 PIN 2b17d68f.


Kami BUKAN CALO !!!

Cara Membuat Paspor

Cara membuat paspor 

sekarang ini bisa dilakukan online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
      jika anda tidak ingin memakan waktu banyak dan tidak ingin repot dan ribet cukup telfon biro jasa pembuatan paspor kami telfon siapkan dokumen persyaratannya ketemuan ,foto,wawancara,nuggu beberapa hari langsung jadi.
      tlp. 089628958425 PIN :2B17D68F

email : abiyogapangestu@gmail.com
           rizkyabiyogapangestu@yahoo.com


Cara Membuat Paspor

  1. Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  5. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke kantor imigrasi.

E-Paspor yang Praktis

Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga anda yang belum punya paspor dan ingin mempunyai paspor menjadi terbantu dengan cara membuat paspor yang saya tulis diatas.

Pentingnya PASPOR Dan cara membuatnya

Pentingnya PASPOR

PASPOR MERUPAKAN ‘NYAWA’ KITA DALAM MELAKUKAN TRAVELING KE LUAR NEGERI. BERIKUT TIPS YANG DISUSUN DETIKTRAVEL UNTUK MEMBUAT PASPOR YANG BISA MENJADI LANGKAH AWAL KAMU UNTUK BERKELILING DUNIA:

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Jangan datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan dokumen yang berantakan. Fotokopi dokumen penting yang harus disiapkan adalah bukti domisili yaitu KTPdan Kartu Keluarga (KK). Walaupun kita bisa membuat paspor di kantor Imigrasi mana saja tak terkait tempat domisili, bukti domisili tetap diperlukan.
    Dokumen lain yang dibutuhkan adalah bukti identitas diri, untuk menunjukan yang mengajukan paspor adalah orang yang bersangkutan atau yang diberi kuasa. Kamu akan diminta akte kelahiran atau ijazahsurat nikah / akte perkawinan (bagi yang sudah menikah) atau surat baptissurat keputusan ganti nama jika Kamu berganti identitas, surat rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/TNI. Jika Kamu pelaut, diminta juga buku pelaut, dan crew list bagi ABK. Bawa juga paspor lama, jika Kamu ingin membuatpaspor baru. Paspor untuk anak, membutuhkan pula surat kuasa dari orang tua yang formulirnya tersedia di koperasi Imigrasi.
    Sebaiknya kamu menyiapkan fotokopi dokumen-dokumen tersebut sehari sebelum membuat paspor. Tempatkan dalam map khusus sebelum nanti Kamu diberi map pengganti di kantor Imigrasi. Jika Kamu bingung bagaimana harus memfotokopi, fotokopi saja di kantor koperasi Imigrasi. Mereka tahu format fotokopi yang dibutuhkan. Jangan lupa juga, bawalah seluruh dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
  3. Jangan mengajukan permohonan secara mendadak
  4. Jika Kamu akan berangkat bulan depan, jangan mengajukan permohonan paspor menjelang waktu keberangkatan. Kamu tentu tidak mau rencana keluar negeri batal gara-gara ada masalah dalam proses pembuatan paspor. Siapkan pasporpaling lambat sebulan sebelum keberangkatan.
  5. Datanglah pagi hari dan berpakaian rapi
  6. Ingat, tidak hanya Kamu yang ingin berpergian keluar negeri. Begitu banyak orang yang mempunyai impian yang sama. Lebih baik Kamu datang pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, walaupun kantor Imigrasi baru buka pukul 08.00 WIB. Hal ini dapat mempermudah Kamu untuk mendapat nomor antrean paling awal. Dengan berpakaian rapi, Kamu akan lebih dihormati oleh petugas imigrasi.
  7. Siapkan alat tulis dan materai
  8. Siapkanlah alat tulis dan juga materai jika sewaktu-waktu dibutukan. Materai dibutuhkan jika Kamu membuat surat kuasa untuk paspor anak, atau paspor untuk orang lain.
  9. Berikan data kamu secara sah dan benar
  10. Kasus Gayus Tambunan bukan contoh yang baik untuk Kamu dalam pembuatan paspor. Identitas palsu dalam pembuatan paspor, bisa berimplikasi pidana. Jujurlah dalam memberikan data untuk paspor dengan dokumen yang sah dan benar. Jika ada data yang harus diubah, misal kamu pindah rumah, berikan alamat rumah yang terbaru. Hal ini akan berpengaruh bagi paspor Kamu dalam jangka panjang, sehingga tidak repot untuk gonta-ganti data di paspor.
  11. Hindari calo
  12. Hari begini masih pakai calo! Dengan memakai jasa calo kamu sama membohongi diri kamu sendiri. Kamu akan dikenakan biaya yang lebih mahal serta rasa was-was apakah paspor kamu asli atau palsu, karena kita tidak tahu bagaimana proses calo tersebut dalam membuat paspor. Biaya membuat paspor tidaklah seberapa, hanya Rp 200.000 untuk buku paspor 48 halaman. Proses pembuatan paspor pun tidak lama hanya sekitar 7 hari kerja.
  13. Manfaatkan layanan online www.imigrasi.go.id 
  14. Kunjungi situs tersebut untuk menambah pengetahuan dan memberikan kemudahan bagi kamu untuk membuat paspor. Situs resmi imigrasi memberikan aneka informasi soal paspor, visa dan izin tinggal.
Dalam proses pembuatan paspor kita harus bersabar. Sabar dalam hal menunggu antrean, proses pembuatan, hingga menunggu panggilan pengambilan paspor. Filsuf Cina, Lao Tzu, pernah berkata, “Perjalanan 1.000 mil selalu diawali dengan satu langkah”. Jadikan langkah awal itu dengan Kamu membuat paspor dengan benar.